AGK dan lima tersangka lainnya, termasuk pejabat dan pihak swasta, telah ditahan sejak tanggal 20 Desember 2023.
Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan anggaran dari APBD.
AGK, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur, diduga terlibat dalam penetapan pemenang lelang proyek dan penentuan besaran setoran dari kontraktor.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
AGK dan beberapa tersangka lainnya diduga menerima suap, sedangkan tersangka lainnya diduga memberi suap.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait