Tiga Pemuda di Ambon Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

Aldi Josua
Ilustrasi barang bukti narkoba

AMBON, iNewsAmbon.id - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan tiga pemuda di kota Ambon yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan secara terpisah, dengan barang bukti berupa 13 paket narkoba jenis sabu-sabu dan sintesis.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap APM (30 tahun), DIYM alias DM (24 tahun), dan RB alias R (20 tahun). APM dan DM ditangkap bersama 11 paket kecil berisi sabu-sabu.

Sedangkan RB ditangkap dengan 2 paket besar berisi narkoba sintesis.

Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap APM dan DM di sebuah kos-kosan di kawasan Pandan-pandan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Saat APM dan DM diamankan, tim menemukan 11 paket plastik klem berisi sabu-sabu," kata Heri.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network