Terdakwa Kasus Pencurian Handphone di Ambon Dihukum 2 Tahun Penjara

Aldi Josua
Kantor Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Nekson Narubun, terdakwa kasus pencurian handphone di Kota Ambon, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina bersama Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota dalam sidang yang digelar di PN Ambon pada Selasa (21/5/2024).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Nekson Narubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar hakim dalam putusannya.

Barang bukti berupa 1 buah HP Redmi Note 10 warna hitam dan 1 buah HP Realme C3 warna merah dikembalikan kepada pemiliknya.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network