Berkas Perkara Korupsi Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan Dilimpahkan ke Pengadilan

Aldi Josua
Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan saat digiring ke rumah tahanan Ambon.

Jadwal sidang telah ditetapkan pada Jumat mendatang, termasuk penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan.

"Sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Mei nanti. Untuk perkara ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Ambon, Harris Tewa, sebagai Hakim Ketua," tambahnya.

Diketahui, mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, kini menghadapi tuntutan hukum atas penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada tahun 2016 dan 2017.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 26 April 2024.

Selain Rahayaan, mantan bawahannya, Abas Apolos Rahawarin, juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, mengungkapkan bahwa Rahayaan, yang saat itu mencalonkan diri dalam Pilkada sebagai Wali Kota Tual, memerintahkan Abas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP Kota Tual untuk diajukan ke Bulog.

"Abas ini yang melakukan dan atas perintah Adam Rahayaan, dimintalah menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan CBP seolah-olah saat itu terjadi bencana," ungkap Kombes Soumena.

Setelah melalui proses panjang, beras tersebut akhirnya didistribusikan oleh Bulog untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Wali Kota Tual.

Beras yang dibagikan tersebut seolah-olah diberikan secara pribadi oleh Rahayaan, dengan total 200 ton beras yang disalurkan secara bertahap pada tahun 2016 dan 2017.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network