Pengadilan Ambon Adili Terdakwa Kasus Narkoba yang Ditangkap di Batu Gantung

Aldi Josua
Suasana sidang PN Ambon

Polisi kemudian mendatangi kamar hotel terdakwa, yang awalnya tidak mengakui barang tersebut akan dikirim ke Namlea. 

Terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang tersebut akan dikirim atas permintaan Mansur Firmansyah Wael, yang sedang diproses hukum secara terpisah di peradilan militer. 

Terdakwa juga mengakui telah mengonsumsi narkoba sebelum ditangkap, yang dibuktikan dengan hasil tes urine positif.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana yang dimulai dengan pembacaan dakwaan JPU dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi dari Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangkap terdakwa.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network