Polisi kemudian mendatangi kamar hotel terdakwa, yang awalnya tidak mengakui barang tersebut akan dikirim ke Namlea.
Terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang tersebut akan dikirim atas permintaan Mansur Firmansyah Wael, yang sedang diproses hukum secara terpisah di peradilan militer.
Terdakwa juga mengakui telah mengonsumsi narkoba sebelum ditangkap, yang dibuktikan dengan hasil tes urine positif.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana yang dimulai dengan pembacaan dakwaan JPU dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi dari Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangkap terdakwa.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait