AMBON, iNewsAmbon.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Namira Meinarti Padja (29), yang ditangkap polisi pada Februari 2024.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, didampingi dua hakim anggota, pada Rabu (12/6/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Junet Pattiasina.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Maluku pada 28 Februari 2024 di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut, dengan ciri-ciri terdakwa yang diberikan oleh informan.
Polisi awalnya menangkap saksi Wilizi Alvarino Tahya, yang membawa sebuah tas kecil berisi delapan paket sabu kecil yang disembunyikan dalam dua buah roti.
Setelah diinterogasi, Wilizi mengaku hanya sebagai pengemudi online yang diminta mengantar barang pesanan terdakwa yang menunggu di kamar hotel.
"Saksi Wilizi disuruh terdakwa membawa delapan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil ke tempat penitipan barang pada sebuah kapal tujuan Ambon-Namlea, Kabupaten Buru, yang sedang berlabuh di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon," jelas JPU.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait