LPSK Catat Ada 57 Orang di Maluku yang Minta Perlindungan Saksi

Aldi Josua
Mahasiswi Unpatti saat sesi tanya jawab dengan LPSK RI

Terpisah, LPSK juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pattimura (Unpatti) memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang praktik perlindungan saksi dan korban.

"Dengan edukasi ini, diharapkan mahasiswa Unpatti dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum, memastikan sistem yang adil sehingga semua orang mendapatkan keadilan di mata hukum," ujar Wasan Fahrudin.

Julista Mustamu, Ketua LBH Fakultas Hukum Unpatti, berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya memberikan kesaksian dalam kasus-kasus hukum tanpa rasa takut, karena hak-hak saksi dan korban dijamin perlindungannya.

"Mahasiswa diharapkan mendukung kerja LPSK dalam memberikan perlindungan dan hak-hak kepada saksi dan korban, serta berpartisipasi menjadi relawan sahabat saksi dan korban. Mereka dapat mengabarkan bahwa ada lembaga negara independen yang dapat membantu mengakses keadilan dengan baik," tutupnya.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network