LPSK Catat Ada 57 Orang di Maluku yang Minta Perlindungan Saksi

Aldi Josua
Mahasiswi Unpatti saat sesi tanya jawab dengan LPSK RI

AMBON, iNewsAmbon.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mencatat sebanyak 57 orang di Maluku yang telah mengajukan permohonan perlindungan saksi.

“Meskipun Maluku bukan daerah dengan tingkat tindak pidana yang tinggi, namun tetap mendapatkan perhatian dari LPSK dengan 57 permohonan yang masuk,” ungkap Wakil Ketua LPSK RI Wasan Fahrudin saat bersilaturahmi dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lothatia Latif di Mapolda, Tantui, Kota Ambon, Kamis, 20 Juni 2024.

Menurutnya, kasus-kasus kekerasan seksual menjadi perhatian utama LPSK. Olehnya itu, penting untuk membangun kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi dengan Kepolisian RI. 

“Kami berharap adanya dukungan dan kerjasama dari Polri, khususnya Polda Maluku” harapnya.

Kapolda Irjen Latif mengatakan, pertemuan hari ini merupakan awal dari hubungan kerjasama ke depan yang lebih baik antara Polda Maluku dengan LPSK RI.

Kapolda juga menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi di Maluku. 

Ia merasa prihatin dengan persoalan yang kerap terjadi akibat minimnya edukasi dan maraknya konsumsi minuman keras.

Terpisah, LPSK juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pattimura (Unpatti) memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang praktik perlindungan saksi dan korban.

"Dengan edukasi ini, diharapkan mahasiswa Unpatti dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum, memastikan sistem yang adil sehingga semua orang mendapatkan keadilan di mata hukum," ujar Wasan Fahrudin.

Julista Mustamu, Ketua LBH Fakultas Hukum Unpatti, berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya memberikan kesaksian dalam kasus-kasus hukum tanpa rasa takut, karena hak-hak saksi dan korban dijamin perlindungannya.

"Mahasiswa diharapkan mendukung kerja LPSK dalam memberikan perlindungan dan hak-hak kepada saksi dan korban, serta berpartisipasi menjadi relawan sahabat saksi dan korban. Mereka dapat mengabarkan bahwa ada lembaga negara independen yang dapat membantu mengakses keadilan dengan baik," tutupnya.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network