AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku menerima pengaduan dari Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARAK) terkait dugaan pelanggaran HAM oleh PT SIM di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Kami sebagai lembaga Komnas HAM berurusan dengan hak-hak masyarakat, dan terbuka menerima pengaduan. Baru saja, ada aduan dari ARAK yang harus kita pelajari dulu kasusnya," kata Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Maluku Anselmus S Bolen di Ambon, Senin (1/7/2024).
Bolen menyatakan bahwa kasus tersebut akan diproses lebih lanjut jika ditemukan bukti adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Kalau terbukti melanggar HAM, nanti kita akan menyurati pihak-pihak terkait. Tetapi saat ini saya tidak bisa banyak berkomentar karena kami belum mempelajari dokumennya, belum turun ke lapangan, dan belum melakukan konfirmasi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kajian terhadap dokumen aduan pelanggaran tersebut akan dilakukan dalam waktu satu minggu. Setelah itu, Komnas HAM segera melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
"Kami tidak bisa memberikan atau menghakimi tanpa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu. Kami akan pelajari kasus ini sesuai prosedur dari Komnas HAM," terangnya.
Koordinator ARAK, Fadel Rumakat, berharap Komnas HAM segera mempelajari aduan tersebut dan melakukan langkah-langkah koordinasi secepatnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait