Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Bendahara Setda Divonis 2 Tahun Penjara

Aldi Josua
Pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu, dan Bendahara Setda Petrus Masela, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- (KUHP)," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rahmat Selang, didampingi Antonius Sampe Samine dan Paris Edward selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis (4/7/2024).

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp480.512.932 subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. 

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepulauan Tanimbar, Ricky Ramadhan Santoso, yang menuntut kedua terdakwa divonis lima tahun penjara. 

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan korupsi anggaran SPPD 2020 di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti.

Untuk terdakwa Ruben, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp428.272.400 subsider dua tahun dan enam bulan penjara, dikurangi Rp106.829.000 yang telah disita dan dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Klas I A, serta Rp25.000.000 yang telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT. 

Sehingga tersisa Rp296.380.400 yang harus dibayarkan Ruben.

Untuk terdakwa Petrus Masela, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350.047.264 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, membayar uang pengganti sebesar Rp314.598.000, meskipun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Pertimbangan jaksa merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan yang menunjukkan perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Petrus Fatlolon.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Rony Samloy, Marnex Salmon, dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir.  (aldi)

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network