Pemkot Ambon Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Aldi Josua
Surat edaran netralitas ASN

Sanksi ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja jika pelanggaran terjadi.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemkot Ambon telah membentuk tim pengawas netralitas ASN hingga ke tingkat aparatur desa/negeri dalam Pilkada. 

Tim ini terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Tujuan kami adalah agar Pilkada dapat berjalan dengan lancar, sama seperti Pemilu, tanpa adanya pelanggaran aturan,” ujar Dominggus.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network