Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Tembakau Sintetis Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Ambon

Aldi Josua
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi terkait paket yang dicurigai berisi narkoba melalui jasa pengiriman barang. 

Meskipun CCTV di lokasi pengiriman mengalami kerusakan, polisi tetap berhasil mengidentifikasi dan menangkap terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Mabari. 



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network