AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Siti Ramelan dan Selvia Hattu, menuntut Josua Pudehokang dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, Rabu (2/10/2024).
JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Faktor yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Sementara itu, sikap sopan terdakwa di persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.
Josua Pudehokang, seorang karyawan di Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ditangkap pada 16 April 2024 pukul 15:00 WIT.
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi terkait paket yang dicurigai berisi narkoba melalui jasa pengiriman barang.
Meskipun CCTV di lokasi pengiriman mengalami kerusakan, polisi tetap berhasil mengidentifikasi dan menangkap terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Mabari.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait