AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Abas Apolo Renwarin, terdakwa dalam kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver bersama dua hakim anggota berlangsung pada Jumat (4/10/2024) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Selain vonis penjara, terdakwa Abas Apolo Renwarin diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa penggantian kerugian keuangan negara.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primer.
Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku, mencapai Rp1,8 miliar.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait