Kasus Korupsi CBP, Pengadilan Tipikor Vonis 1,5 Tahun Penjara Abas Apolo Renwarin

Aldi Josua
Sidang terdakwa kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Kerugian tersebut mencakup pendistribusian beras cadangan pemerintah (BCP) oleh Bulog Sub Divisi Regional Kota Tual pada tahun 2016 dan 2017 senilai total lebih dari Rp1,7 miliar. 

Beras sebanyak lebih dari 99.000 kilogram diberikan kepada Dinas Sosial Kota Tual tanpa mekanisme yang melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau BPBD setempat.

Majelis hakim juga menyebut bahwa surat pernyataan tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, yang menjadi dasar pendistribusian beras tersebut, tidak melalui prosedur yang benar. 

Bahkan, Fatmawati Kabalmay, selaku Kepala Dinas Sosial pada saat itu, mengaku tidak mengetahui adanya permintaan CBP yang dilakukan oleh terdakwa Abas Apolo Renwarin.

Pendistribusian beras juga dinilai tidak tepat sasaran, karena penerima bantuan adalah masyarakat miskin dan rawan pangan pada tahun 2016 dan 2017, bukan pihak yang seharusnya mendapatkan bantuan tanggap darurat.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network