AMBON, iNewsAmbon.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penunjang medik berupa mini central oxygen system di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021.
Kedua tersangka tersebut adalah DS alias Madi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan AS alias Atok, Direktur CV Sani Medika Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
"Dua orang tersangka telah kami tetapkan berdasarkan hasil penyidikan," ungkap Hujrah dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (9/10/2024).
Tersangka Madi dan Atok diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp9 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan pencairan dana yang tidak sesuai aturan oleh Madi, dibantu oleh Atok yang menyalurkan dana untuk kepentingan pribadi.
Madi memalsukan dokumen seperti surat permintaan pembayaran, berita acara serah terima pekerjaan, dan kuitansi palsu.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait