"Dia juga mencairkan dana atas nama pihak yang tidak berhak, termasuk mengarahkan Atok untuk mendistribusikan dana kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan proyek tersebut," jelas Hujrah.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa meski pemenang tender adalah PT Sani Tiara Prima, sebagian dana justru disalurkan kepada CV Sani Medika Jaya, yang dimiliki oleh tersangka Atok. Total dana yang disalurkan ke rekening CV Sani Medika Jaya mencapai Rp2,8 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,2 miliar, dengan kerugian bersih setelah pajak sebesar Rp2,8 miliar.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya juga telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai yang merupakan bagian dari aliran dana yang diterima oleh tersangka Atok.
Beberapa penerima dana telah bersedia mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait