AMBON, iNewsAmbon.id - Setelah seminggu melarikan diri, Ruslan Abdul Gani Bugis, yang dikenal sebagai Om Lan, narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya ditangkap oleh aparat keamanan.
Penangkapan dilakukan di rumah warga di Desa Kubalahing, Kabupaten Buru, Maluku, setelah ia melarikan diri dari Lapas Namlea.
Saat ditangkap, Ruslan terlihat dengan kondisi penuh darah di wajah.
Dalam foto-foto yang tersebar, pria berusia 47 tahun itu tampak tidak mengenakan kaos, dengan tangan dan kaki terborgol serta darah mengucur di bagian kening kanan.
Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas III Namlea, Supardi Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku sudah ditemukan," kata Supardi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024) malam.
Penangkapan Ruslan terjadi setelah salah satu warga memberi informasi kepada Sugiarto Basir, anggota tim pencarian Lapas Namlea.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait