Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Propam Polresta. Tiga oknum anggota telah diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan khusus (PATSUS).
Korban juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk keperluan penyidikan. Barang bukti berupa rekaman video elektronik turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait