Namun, meski Baim telah hadir di ruang sidang bersama ketiga kakaknya, hakim PA Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak membacakan putusan secara langsung. Hasil sidang putusan cerai Baim dan Paula dijadwalkan akan diunggah secara elektronik (e-court) atau online.
Baim dan keluarganya pun harus kembali pulang tanpa mendengar langsung putusan tersebut. Kemungkinan, hasil putusan cerai mereka baru akan tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait