"Executive Director Sekretariat Satu Data Pusat Kementerian PPN/Bappenas, Dini Magfira P.hd, dengan materi Implikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Terhadap Perencanaan Pembangunan. Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI, dengan materi Implikasi DTSEN Terhadap Kebijakan Bantuan Sosial," jelas Horhoruw.
Ia berharap, dengan adanya DTSEN yang telah ditetapkan melalui Inpres Nomor 4 tahun 2025 sebagai data terpadu hasil integrasi tiga pangkalan data yaitu DTKS, Regsosek dan P3KE dapat jadi acuan dalam penetapan pemberian bantuan atau pemberdayaan sosial sehingga meminimalisir penyaluran bantuan sosial dari pemerintah yang tidak tepat sasaran.
"Dapat bertukar informasi terkait kebijakan pusat maupun daerah, mengetahui praktek-praktek baik dan inovasi yang dapat ditiru, modifikasi dan diterapkan di Ambon," tutup Horhoruw.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait