AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Bandung bersama aparat gabungan mulai mensosialisasikan pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB.
Sosialisasi ini menyasar para siswa yang masih berada di luar rumah pada malam hari, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan sosialisasi dilakukan di sejumlah titik pusat keramaian, seperti kawasan Jalan Asia Afrika dan Braga, Kota Bandung.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung terkait pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memimpin langsung kegiatan ini dengan berjalan kaki menyusuri kawasan pusat kota sambil memberikan imbauan menggunakan pengeras suara.
“Gubernur Jabar dan Pemkot Bandung telah menetapkan jam malam untuk pelajar. Mereka tidak diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB,” ujar Kombes Budi, Selasa malam.
Pada tahap awal, sosialisasi dilakukan dengan pendekatan edukatif dan persuasif. Aparat hanya memberikan imbauan dan teguran kepada para pelajar yang kedapatan masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait