Dinilai Tidak Efektif, Prabowo Bubarkan Saber Pungli era Jokowi Lewat Perpres

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsAmbon.id  - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Perpres tersebut mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli, yang sebelumnya diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2016.

Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Perpres pencabutan ini telah ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. 

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid Pasal 1, dilihat Rabu (18/6/2025).

Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian “menimbang” pada Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network