JAKARTA, iNewsAmbon.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diiringi dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut masih merahasiakan identitas detail maupun konstruksi peran dari para tersangka yang telah ditetapkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka diambil setelah tim penyidik dan pimpinan KPK menggelar gelar perkara (ekspose) pada Selasa malam (13/10/2026).
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media, Rabu (14/10/2026).
Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK memastikan para pihak yang telah dijerat sebagai tersangka bakal segera menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," tegas Budi.
Sementara itu, bagi pihak-pihak yang telah diperiksa namun belum diposisikan sebagai tersangka, penyidik memperbolehkan mereka untuk meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," tambahnya.
14 Orang Sempat Diamankan, Sestama BNPB Rustian Dipulangkan
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa (13/10/2026), tim KPK mengamankan total 14 orang dari berbagai unsur, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan maraton dan intensif di markas KPK.
Budi membenarkan bahwa Sestama BNPB Rustian menjadi salah satu figur kunci yang diamankan serta diinterogasi secara mendalam. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara awal, status hukum Rustian saat ini masih dinyatakan sebagai saksi.
Atas dasar status tersebut, Rustian dipulangkan dan diperbolehkan meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK setelah proses pemeriksaan rampung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
