Jeratan Hukum Penyadapan Ilegal dan Akses Tanpa Hak
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan secara langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi resmi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep.
Selain Presiden Prabowo Subianto, tindakan penyadapan tanpa izin ini diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media massa, pimpinan ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
