JAKARTA, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menampilkan tumpukan uang yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Jumlah uang yang ditampilkan oleh KPK mencapai miliaran rupiah.
Konferensi pers tersebut diadakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur; serta Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Rincian uang yang ditampilkan oleh KPK terdiri dari Rp81.628.693.000 dalam bentuk uang tunai. Selain itu, terdapat juga 26.300 dolar Singapura senilai sekitar Rp292 juta, dan USD5.100 senilai sekitar Rp76 juta. Jumlah uang dalam bentuk miliaran rupiah tersebut telah disita untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut: uang tunai sebesar Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika Serikat; dan 26.300 dolar Singapura," ungkap Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (26/6/2023).
Selain uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut meliputi apartemen, logam mulia, tanah, dan mobil mewah.
Sebagai informasi, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Rincian jumlah tersebut terdiri dari suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
Uang suap tersebut diduga berasal dari Direktur dan Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Selain itu, uang sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) diduga berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua. Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Sementara itu, KPK masih melakukan proses penyidikan atas dugaan TPPU Lukas Enembe. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti terkait TPPU Lukas Enembe.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta