TEMANGGUNG, iNewsAmbon.id - Siswa SMP berinisial R (13) nekat membakar beberapa ruang kelas sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023) dini hari.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati lantaran sering dibully teman-temannya. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, R pelaku pembakaran sekolah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut.
Menurutnya, tersangka melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati sering dibully teman sekolah. Termasuk oleh guru yang menurutnya kurang memperhatikannya.
"Artinya ini subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.
Kemudian siswa tersebut ikut dalam PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya. Namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya belum sesuai kalau memimpin organisasi tersebut sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja, maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," ucapnya.
Kapolres Temanggung menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan tersangka yakni menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin. Kemudian dia menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api yang besar.
Upaya tersangka ini cukup berhasil sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
"Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Ujicoba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," katanya.
Setelah berhasil melakukan ujicoba, dia membuat tiga buah rangkaian yang sama. Satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar.
Paling fatal yang ditaruh di ruang prakarya karena ruang ini tidak tetutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus hingga hasil karya tersebut habis terbakar.
Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus hampir roboh. Kemudian dia jalan lagi ke green house tetapi juga tidak terbakar habis. Dia juga membakar spanduk kelulusan.
Kapolres menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ucapnya.
Editor : Nevy Hetharia