AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Wilson Shriver menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Muhamad Imran Lukman, dalam perkara korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP Elektronik (KTP-e) tahun 2028 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 2,5 tahun penjara.
Putusan enam tahun penjara kali ini, sama dengan putusan majelis hakim lainnya terhadap terdakwa dalam kasus yang sama sebelumnya yakni Demianus Ahiyate (mantan Kadis Dukcapil SBB) pada Jumat (7/7/2023) pekan lalu.
Saat itu, JPU menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara. Namun Majelis Hakim yang dipimpin Lutfi Alzagladi menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia