VONIS PERKARA YANG SAMA
Sebelumnya pada sidang perkara yang sama, dengan terdakwa Demianus Ahiyate (mantan Kadis Dukcapil SBB), Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang, dan Rusdi Mansyur selaku PPK telah divonis penjara yang bervariatif oleh majelis hakim Tipikor.
Pada Jumat (7/7/2023), Ketua majelis hakim tipikor, Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadap mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB Demianus Ahiyate.
Demianus juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp70 juta subsider Rp1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP..
Selanjutnya terdakwa Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang dijatuhi vonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp52,5 juta subsider satu tahun penjara karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian untuk terdakwa Rusdi Mansyur selaku PPK dalam proyek ini divonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebaskan dari hukuman untuk membayar uang pengganti Rp15 juta karena telah disetorkan.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Demianus 3,5 tahun penjara, Cloudya Soumeru 2,3 tahun penjara, dan Rusdy Mansur selama 2,5 tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia