"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver di Ambon, Selasa (11/7/2023).
Terdakwa yang merupakan panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini, juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp431,385 juta subsider dua tahun penjara.
"Uang pengganti tersebut dikurangi Rp60.300.000 yang telah dititipkan kepada penuntut umum melalui rekening Kejari Seram Bagian Barat sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa berkurang menjadi Rp411 juta," kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari SBB Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Kejari SBB menyatakan pikir-pikir.
Editor : Nevy Hetharia