get app
inews
Aa Read Next : Kaya Apresiasi Wattimena soal Penataan Birokrasi Harus Ijin Mendagri

Pedagang Mengadu Praktik Pungli di Pasar Mardika, Ini Respon Tegas Wattimena

Jum'at, 21 Juli 2023 | 18:45 WIB
header img
Kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) Jumat (21/7/2023). (Foto: Diskominfo Ambon)

AMBON, iNewsAmbon.id - Perwakilan pedagang Pasar Mardika Ambon mengadukan adanya praktik pungli yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Mereka ini bukan aparat Pemkot Ambon, tetapi menagih retribusi sampah dari para pedagang.

Keluhan perwakilan pedagang ini mengemuka dalam kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar), Jumat (21/7/2023) di pelataran Balai Kota Ambon.

“Ada pihak lain di luar aparatur pemerintah kota Ambon menagih retribusi sampah kepada kami,” ujarnya.

Menanggapi aduan tersebut, Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta para pedagang yang menemukan praktik pungli tersebut untuk melaporkan kepada aparat hukum agar bisa diproses.

“Pedagang kalau mengalami tindakan yang tidak benar segera lapor ke aparat penegak hukum,” kata Wattimena.

Dikatakan, selama ini Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) memiliki dasar hukum melakukan penagihan retribusi sampah kepada pedagang.

Adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 5/2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4/2023 itulah yang menjadi dasar hukum bagi aparat Pemkot. 

Bahkan penagihan tersebut juga disertai karcis sebagai bukti pembayaran.

“Kalau Pemkot tagih retribusi sampah sebesar Rp 5000 karena memang kita punya dasar yaitu Perda dan Perwali. Jika pihak yang melakukan tagihan tanpa memiliki karcis maka segera lapor ke aparat kepolisian karena itu pungli,” tegas Wattimena.

Dia mengimbau para pedagang tidak menuruti kemauan oknum-oknum yang melakukan pungli tersebut. Jika para pedagang menuruti kemauan mereka yang melakukan pungli, itu merupakan bentuk pembiaran terhadap hal yang salah.

Apalagi oknum yang melakukan pungli tersebut, mengangkut sampah dari pasar Mardika namun tidak dibuang ke TPST Toisapu, melainkan dibuang di kawasan air besar, Negeri Batu Merah,” ungkapnya.

“Pedagang kalau bersatu dan menolak, pungli tidak mungkin terjadi. Tetapi jika mengikuti, sama artinya memberikan pembiaran terhadap yang salah,” ujarnya.

Wattimena menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi oknum yang mengangkut sampah dari Pasar Mardika ke Wilayah Air Besar, sebab lokasi itu bukanlah tempat pembuangan akhir.

“Saya akan pastikan bahwa tidak ada yang coba-coba membuang sampah dari Mardika di Kawasan Air Besar. Bila perlu kita buat pos Satpol PP di tempat tersebut untuk melakukan pemantauan,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan Wattimena, menghadapi masalah pungli di Pasar Mardika, dia akan mengaktifkan Tim sapu Bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kota Ambon di bawah koordinasi inspektrorat.

“Tim Saber Pungli akan difungsikan untuk melaksanakan tugasnya. Yang kita hadapi adalah orang-orang yang membuat ketidakadilan dan membuat pedagang susah,” timpalnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut