Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) penjualan ginjal ke Kamboja menjadi sorotan Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
Dalam upaya penanganan kasus ini, 12 orang telah ditangkap oleh penyidik. Namun, yang menarik perhatian adalah fakta bahwa 2 dari 12 tersangka merupakan oknum kepolisian dan pegawai Imigrasi.
Oknum kepolisian yang terlibat dalam kasus ini adalah Aipda M. Ia diduga berusaha menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polri terhadap kasus TPPO tersebut.
Aipda M diduga memerintahkan sindikat yang terlibat dalam penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti.
Instruksi yang diberikan adalah membuang handphone dan berpindah-pindah tempat dengan tujuan untuk mengelabui petugas yang melakukan penyidikan.
Sementara itu, oknum pegawai Imigrasi yang terlibat dalam kasus ini berinisial AH. Perannya dalam kasus ini adalah membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Tindakan ini dilakukan untuk memudahkan proses penjualan ginjal dan menghindari deteksi oleh pihak berwenang.
Editor : Nevy Hetharia