JAKARTA, iNewsAmbon.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan tiga kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru, Maluku.
Tindakan ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Paus 01 dalam patroli pengawasan di Zona III Penangkapan Ikan Terukur WPPNRI 718.
Ketiga kapal yang dihentikan terdiri dari satu kapal pengangkut dan dua kapal penangkap. Kapal-kapal ini diduga melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak dengan kapal mitranya atau tidak dalam satu kesatuan usaha.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, terungkap bahwa salah satu kapal penangkap ikan memiliki perizinan berusaha pra produksi.
Namun, sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan, kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya atau berada dalam satu kesatuan usaha.
Pihak KKP berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota. Kepatuhan pelaku usaha dianggap sebagai kunci keberhasilan dalam pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sesuai dengan arah tujuan dari kebijakan PIT Berbasis Kuota.
Tindakan alih muatan yang tidak terlaporkan atau melanggar ketentuan dapat dianggap sebagai bentuk unreported fishing yang dapat mengganggu data tangkapan ikan.
Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Editor : Nevy Hetharia