Wattimena mengatakan bahwa langkah ini akan diputuskan bersama dengan KPP untuk memastikan pemanfaatan yang optimal. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan bangunan dan memastikan bahwa kawasan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Diketahui, Pasar Wainitu adalah salah satu dari lima pasar tradisional yang telah direvitalisasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Meskipun telah direvitalisasi dengan tata letak yang lebih modern, hingga saat ini pedagang dan pembeli lebih memilih Pasar Mardika daripada pasar yang tersebar di setiap kecamatan.
Wattimena juga menyebutkan bahwa dengan perkembangan kota, pola pemanfaatan pasar telah berubah, dan Pasar Wainitu mungkin tidak lagi sesuai untuk menampung pedagang.
Dalam rangka mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dia berencana untuk meninjau ulang lokasi pasar dan mempertimbangkan kemungkinan penggunaan kawasan tersebut oleh pelaku UMKM untuk menjual produk.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memaksimalkan manfaat dari kawasan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kota.
Editor : Nevy Hetharia