AMBON, iNewsAmbon.id - Masih ingat laporan dugaan kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara M Thahir Hanubun? Sekarang ini, kasusnya kian belibet.
Gara-garanya, muncul kabar pelapor telah menarik laporannya di Polda Maluku.
Bahkan, sang terlapor Bupati Maluku Tenggara M Thahir Hanubun kabarnya sudah menikahi korban di Jakarta.
]“Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kawal UU TPKS sangat prihatin dengan adanya intimidasi dari pelaku terhadap korban, ”ungkap Lussy Peilouw dalam rilis tertulis, Selasa (12/9/2023) malam.
Menurut Lussy, dalam relasi kuasa yang tidak setara, korban berada dalam keadaan terpaksa menikah siri dengan pelaku.
Dia mengingatkan pasal 10 ayat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa pelaku perkawinan paksa, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat menepis isu kasus dugaan kekerasan seksual Bupati Malra berjalan lambat.
Dia menegaskan, penyelidik bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut, hanya terkendala hilangnya keberadaan korban.
“Polisi kerja maksimal, kita mendatangi korban, keluarga korban. Kendalanya itu, korban sudah tidak berada di rumah,” ungkap Ohoirat.
Menentukan langkah lanjut dari kasus tersebut, meski korban telah menyurat mencabut laporan pidana, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara lebih dulu.
“Untuk langkah selanjutnya, tunggu gelar. Baru kita lihat nanti seperti apa. Kasus ini kendalanya di pelapor,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Malra diduga melakukan tindak pidana dengan menyentuh, meraba, dan memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya yang terjadi berulang.
Korban TSA adalah pekerja Café Aghnia yang berada di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang merupakan milik istri pelaku.
Editor : Nevy Hetharia