get app
inews
Aa Read Next : Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Kerugian Negara 3,9 Miliar,Tuasikal Cs Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Dana BOS di Maluku Tengah

Rabu, 27 September 2023 | 04:09 WIB
header img
Pelimpahan para tersangka kasus korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum.

AMBON, iNewsAmbon.id - Sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah akan segera menjalani sidang.

Hal ini dipastikan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyerahkan barkas perkara dan tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (25/9/2023) lalu.

Adapun para tersangka itu adalah Askam Tuasikal alias AT (mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022); ON (mantan Manajer BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022); dan MY (Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia).

Kasipidus Kejari Malteng, Junit Sahetapy mengatakan, para tersangka dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021, yakni, BOS afirmasi dan BOS kinerja

“Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021,” jelas Junita dalam rilisnya yang diterima Selasa malam (26/9/2023). 

Terhadap para tersangka, lanjut Junita, telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada, Jumat tanggal 22 September 2023 telah dianggap lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum. 

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 tahun.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000,- sesuai dengan hasil audit BPKP Maluk," paparnya.

Mereka juga akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, untuk selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut