AMBON, iNewsAmbon.id - Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai menjelaskan, ke-30 Wanita pekerja karaoke yang kini sudah diberi perlindungan. mengaku melarikan diri karena dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke.
Mereka bahkan diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.
Para pekerja juga mengisahkan jatah makan setiap hari hanya diberikan satu kali saat siang hari. Terkadang, makanan yang dibawa datangnya terlambat hingga jam tiga sore.
Sementara untuk makan malam harus beli di kafe milik bos mereka. Bahkan, apabila ketahuan beli makan di luar, maka dikenakan denda Rp500 ribu.
"Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp10 ribu. Kalau ada yang sakit dan perlu dirawat harus bayar sendiri, apabila tidak sanggup membayar maka biayanya ditambahkan ke utang yang bersangkutan," jelas Bachtiar.
Tidak hanya itu, tempat tinggal di mes pun harus dibayar setiap bulan sebesar Rp.350 ribu per orang. Sementara yang menggunakan vila dikenakan biaya Rp600 ribu per orang.
"Ketika kerja, HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ujarnya.
Editor : Nevy Hetharia