AMBON, iNewsAmbon.id - Dua perkara yang diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah terus diselidiki Polres Kepulauan Aru.
Yang pertama adalah kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019.
Perkara kedua, adalah dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR tahun anggaran 2022.
"Berdasarkan hasil penyelidikan baik permintaan keterangan pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen maupun perhitungan oleh ahli, maka dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk dua kasus ini," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Riva, Kamis (21/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ahli menyebut telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek milik Dishub yang dikerjakan PT MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8,152 miliar dan ada indikasi kerugian keuangan negara pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8,119 miliar.
Menurut Kapolres Aru, penanganan dua perkara dugaan korupsi berupa penyelidikan ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada aparat kepolisian sejak 2 Agustus 2023.
"Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap dua proyek yang diduga mangkrak tersebut mulai 11 Agustus 2023 setelah menerima laporan atau pengaduan masyarakat," jelas Kapolres.
Editor : Nevy Hetharia