get app
inews
Aa Read Next : Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Penganiaya Wartawan di Langgur Jadi Tersangka, Kapolda Apresiasi Polres Malra

Senin, 09 Oktober 2023 | 18:14 WIB
header img
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif

Ia menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik. 

Terkait Restorative Justice untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada disetiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice system. 

Pertimbangannya mengingat antara kedua belah pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan.

"Namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum," ungkapnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut