AMBON, iNewsAmbon.id - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi kinerja aparat Polres Maluku Tenggara (Malra) yang telah menetapkan pelaku penganiayaan wartawan TV sebagai tersangka dan ditahan.
"Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dan bapak Kapolda apresiasi langkah tegas tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan,"kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (9/10/2023).
Seperti diketahui, seorang wartawan media TV dan online Lokal di Langgur Maluku Tenggara Yoseph Lesubun mengaku menjadi korban kekerasan oleh salah satu orang dekat Bupati Maluku Tenggara, Senin (25/9/2023) pukul 18.51 WIT.
Si pelaku keberatan atas pemberitaan di media korban, terkait kasus kekerasan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara.
Ohoirat menegaskan penetapan status tersangka bukan karena desakan2 siapapun, tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yg berlaku.
Ohoirat menekankan, sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum, termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku," tegasnya.
Editor : Nevy Hetharia