AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan dua proyek yang bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan didanai oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memasuki tahap penyidikan.
Kedua proyek dimaksud adalah pertama, proyek air bersih di Pulau Haruku, tepatnya di Negeri Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran sebesar Rp13 miliar.
Kedua, proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar dilakukan di Kabupaten Buru. Kontraktor yang melaksanakan proyek ini adalah Liem Sin Tiong.
Namun, proyek ini dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga mengurangi nilai proyek.
“Ia benar. Ada dua, yaitu, proyek air bersih di pulau haruku dan talud di Buru. Sudah naik penyidikan,” ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (9/10/2023).
Editor : Nevy Hetharia