AMBON, iNewsAmbon.id - Muhammad Rumagia, terdakwa pelaku persetubuhan hingga korban tewas di Pulau Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis hakim berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangkan keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” kata ketua majelis hakim Orpa Marthina, Selasa (10/10/2023)..
.Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Malteng Yunita Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Terdakwa melakukan aksi pemerkosaan dalam rumah korban di salah satu desa di Pulau Neira, Kecamatan Banda, Malteng, Maluku, Senin (20/3/2023).
Korban, NA (30 tahun) mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri setelah mengalami kekerasan seksual dari pelaku.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Banda untuk mendapat penanganan medis, namun sekitar pukul 23.00 WIT, nyawanya tak tertolong.
Setelah mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat langsung menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut.
Editor : Nevy Hetharia