Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Negeri Oma Resmi Sahkan Peraturan Perlindungan Sumber Daya Alam
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku Diperiksa Kejaksaan

Rabu, 18 Oktober 2023 | 00:32 WIB
  • author Aldi Josua
Tiga Pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku Diperiksa Kejaksaan
Kantor Kejati Maluku

Dua proyek tersebut dibiayai oleh dana PEN, yang merupakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp700 miliar.

Namun, penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa penggunaan dana ini mungkin tidak sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut dilakukan untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam proyek dimaksud.

Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum terkait kasus ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama dalam proyek-proyek yang didanai oleh program pemulihan ekonomi nasional.

Proses penyelidikan dan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana PEN digunakan sesuai dengan peraturan dan untuk manfaat masyarakat.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut