Diketahui, selain proyek pembangunan talud di Pulau Buru, Kejati Maluku juga menyidik proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, senilai Rp13 miliar.
Dua Proyek yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pinjaman PT SMI itu sudah berstatus penyidikan, tinggal menunggu siapa tersangkanya.
Proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku dikerjakan PT.Kusuma Jaya Abadi Construction, menelan anggaran sebesar Rp.13 miliar. Perusahaan ini berdomisili di Kota Malang.
Sedangkan untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar dikerjakan kontraktor Liem Sin Tiong disubkan ke MVH, diduga tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan. Akibatnya, mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Tiong kini mendekam di penjara karena berkaitan dengan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp700 miliar dari PT.SMI untuk pemulihan ekonomi pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.
Editor : Nevy Hetharia