AMBON, iNewsAmbon.id - Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten setempat tahun anggaran 2018.
Dia hadir di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/12/2023), untuk didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Gonga menyangkal mengintervensi proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut.
Bahkan dia menyebut penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku salah ketik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dimana tertúlis dia mengintruksikan untuk memenangkan CV Cloris Perkasa.
Menurutnya, apa yang tertulis dalam BAP tersebut saat yang bersangkutan diperiksa didepan penyidik adalah salah.
“Yang mulia perlu saya jelaskan, itu tidak benar. Tidak ada intevensi, itu salah ketik,” sebut Bupati Gonga saat memberi kesaksian.
Sikap Bupati Gonga ini menimbulkan pertanyaan balik oleh majelis hakim. Pasalnya, hakim sebelum memeriksanya sebagai saksi, telah mengaku diperiksa didepan penyidik tanpa paksaan, membaca BAP, serta mendatangani BAP tersebut.
Editor : Nevy Hetharia