get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Maluku BKO 217 Personel Amankan Pilkada di Tual dan Maluku Tenggara

Bupati Kepulauan Aru Mengaku Tak Intervensi Proyek Pembangunan Gedung Perkim 2,5 Miliar

Kamis, 14 Desember 2023 | 03:18 WIB
header img
Bupati Kabupaten Aru 2 periode dr Johan Gonga (tengah) saat berada di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten setempat tahun anggaran 2018.

Dia hadir di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/12/2023), untuk didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Gonga menyangkal mengintervensi proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut.

Bahkan dia menyebut  penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku salah ketik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dimana tertúlis  dia mengintruksikan untuk memenangkan CV Cloris Perkasa

Menurutnya, apa yang tertulis dalam BAP tersebut saat yang bersangkutan diperiksa didepan penyidik adalah salah.

“Yang mulia perlu saya jelaskan, itu tidak benar. Tidak ada intevensi, itu salah ketik,” sebut Bupati Gonga saat memberi kesaksian.

Sikap Bupati Gonga ini menimbulkan pertanyaan balik oleh majelis hakim. Pasalnya, hakim sebelum memeriksanya sebagai saksi, telah mengaku diperiksa didepan penyidik tanpa paksaan, membaca BAP, serta mendatangani BAP tersebut. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut