“Tadi kan pak saksi sudah mengaku lebih awal bahwa baca BAP sebelum tandatangan, kenapa untuk pertanyaan yang ada dalam BAP ini, mengaku tidak benar,” tanya Ketua majelis hakim, Rahmat Selang kepada Bupati Gonga.
“Yang mulia, itu mungkin salah ketik. Saya memang baca, namun di poin itu saya tidak lihat,” katanya menjawab pertanyaan hakim.
Bupati Gonga menjelaskan, dalam perencanaan proyek tersebut ada Pokja, dan juga PPTK serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga menyebut dirinya intervensi untuk memanangkan CV Cloris Perkasa adalah tidak benar.
“Diatas Rp200 juta melalui proses tender, dibawah itu Penunjukan Langsung. Kalau tender ada pokja-pokja nya untuk proses tender. Sehingga tidak benar saya intervensi. Proses pelelangan tender, kami tidak tahu karena pokjanya yang kerja,” ujarnya.
Saat ditanya soal pencairan 40 persen termin kedua untuk pelaksanaan proyek tersebut yang terungkap atas perintahnya, Bupati juga membantahnya.
“Terhadap prores pencairan saya tidak pernah mrngintervensi, soal progres itu KPA dan PPTK, pencairan juga tentu sesuai progres. Didalam rapat-rapat, saya selalu sampaikan realisasi APBD itu dibayar harus sesuai progres,” jelasnya.
“Jadi di Pansus DPRD tim anggaran ada kadis dan dewan lainnya yang saya dengar soal 40 persen, saya yang menyuruh pencarian 40 persen atau termin dua tidak sesuai fakta. Dan itu dipakai lawan politik saya saat itu,” katanya menambahkan saat ditanya soal pencairan 40 persen termin kedua.
Editor : Nevy Hetharia