get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penganiayaan Sesama Perempuan di Saparua Diselesaikan Lewat Proses RJ

Gara-gara Pesan di HP, Suami Aniaya Istri yang Hamil 3 Bulan Hingga Meninggal Dunia

Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:59 WIB
header img
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat koferensi pers kasus suami bunuh istri di Markas Polres Baubau, Kamis (14/12/2023). (Foto: Andhy Eba)

KENDARI, iNewsAmbon.id - Seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil 3 bulan Meli Safutri (19) menjadi korban penganiayaan suami La Noval (17).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, saat ini sedang dalam penyidikan Polres Baubau Polda Sulawesi Tenggara.

Kapolres Baubau AKBP Bungi Masokan Misalayuk dalam rilis yang diterima, Jumat( 15/12/2023) menyebutkan motif kematian Meli karena perkara charger HP yang tidak dipinjamkan korban.

Pelaku juga sengaja tidak ingin isi percakapan dalam HP nya diketahui istrinya karena kerap chating dengan wanita lain.

Korban meninggal dunia dengan kondisi yang tidak wajar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku

Hasil visum dan otopsi ditemukan pula beberapa luka fatal salah satunya patah pada bagian tulang leher.

"Pelaku mengakui telah melakukan KDRT terhadap korban pada (6/12/2023) 2023 sekitar pukul 15.30 wita saat korban berpamitan untuk arisan, saat pulang arisan pukul 18.30 Wita, pelaku juga menganiaya korban, dan saat pelaku pulang sehabis berolahraga malam pelaku kembali menganiaya korban," ujar Kapolres.

Pelaku mengaku menganiaya dengan cara menampar korban dan menghantam di bagian kepala.

"Tak sampai di situ pelaku juga sempat mencekik leher dan mendorong korban, serta melakukan pemukulan secara berulang-ulang," ujar Kapolres.

Akhirnya korban mengadu kepada bibi korban perihal perlakuan keji suaminya, namun bibi korban tersebut tidak dapat menjemput malam itu karena sedang berada di luar Kota Baubau dan berjanji akan menjemputnya esok hari.

Sayangnya, saat keluarga korban datang menjemput 7 Desember pagi, korban sudah dalam keadaan terbujur kaku disamping suaminya yang sedang terlelap tidur.

Akibat perbuatan pelaku, polisi mempersangkakan pasal 351 ayat (3) Lebih Sub Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman maksimum 7 tahun.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut