JAKARTA, iNewsAmbon.id - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebgram Siskaeee, Virly Virginia dan 9 pemeran lain sebagai tersangka dalam kasus film porno di Jakarta Selatan (Jaksel).
Awalnya Siskaeee dan Virly Virginia bersama rekan-rekannya ini masih berstatus saksi.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun cukup alat bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Mereka dua pria dan sembilan wanita," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).
Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka setelah hasil gelar perkara, serta menyatakan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Adapun 11 tersangka tersebut, antara lain Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Lalu untuk dua pemeran pria yaitu BP dan AFL.
Penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 27 Desember melalui surat pemberitahuan.
Editor : Nevy Hetharia