AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Provinsi Maluku bertemu dan berdialog dengan penghuni ruko di pasar mardika pasca aksi penolakan untuk pengosongan ruko, Selasa (9/1/2024).
Rapat yang dipimpin Asisten 2 Sekda Maluku Habibah Saimima menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomo 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023, untuk melakukan penertiban dan pengosongan ruko pasar Mardika.
Adanya surat Gubernur itu menjadi dasar bagi Satpol PP Provinsi Maluku didampingi pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan penertiban dan pengosongan ruko pasar Mardika.
Kasat Pol PP Provinsi Maluku, Drs Titus FL Renwarin, M.Si usai rapat menyampaikan bahwa, pihaknya merupakan penanggung jawab dari operasi penindakan ruko pasar Mardika, namun terhalangi oleh masa pendemo dari pengguna ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.
“Tadi perwakilan ruko telah hadir dalam pertemuan bersama dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri," jelas Titus.
Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Titus mengaku berharap agar segala proses penyelesaian masalah Ruko ini dapat diselesaikan dan ruko yang inabsensi itu bisa ditindak dan segera melaksanakan tanggung jawabnya.
“Jadi saya mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat agar ini jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena, tetapi ini perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah daerah," tegas Titus.
Sedangkan Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Daniel Pasodung, menyampaikan bahwa pihaknya, berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber PAD.
“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar, namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya," jelas Daniel.
Di tempat yang sama Kepala Biro Hukum Setda Maluku,Hendrik Herwawan, menyampaikan untuk perjanjian sebelumnya pada tahun 2017-2021 itu dipisahkan dari masalah kali ini.
Dan sesuai dengan hasil pembicaraan telah disepakati untuk diselesaikan oleh pengguna, sehingga diharapkan masalah bisa diselesaikan dalam tahun ini dan perjanjian dengan BPT mulai 2022 dan sudah berlangsung selama 2 tahun ini, akan dievaluasi dan menjadi masukan sebagai referensi atas perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan BPT.
Editor : Nevy Hetharia