Namun hingga saat ini tidak ada lanjutan pembayaran lahan oleh pemda, apalagi setelah adanya surat masuk dari Saniri Negeri atau Badan Pemerintahan Desa Urimessing.
Menurut dia, keluarga pemilik lahan bisa melakukan eksekusi sehingga ada kemungkinan pemerintah daerah bisa melanjutkan sisa pembayaran lahan tersebut.
Menyangkut adanya sebuah surat bukti sejak tahun 1970-an yang diduga palsu, Jantje menyarankan agar sebaiknya diproses secara hukum untuk pembuktian.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Maluku berpendapat Pemprov Maluku wajib membayar biaya ganti rugi lahan RSUD dr Haulussy kepada pemilik tanah Yohannes Tisera.
Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat kepada wartawan saat meninjau aksi penutupan RSUD dr Haulussy oleh pemilik lahana Yohannes Tisera, Jumat ((22/12/2023).
Menurut Adolof Gerit Suliaman sebagai kuasa hukum Yohannes Tisera sudah berulangkali klien kami dijanjikan tapi semuanya hanya janji palsu dari Pemprov Maluku.
Editor : Nevy Hetharia